Selasa, 31 Maret 2015

bab V



V. KESIMPULAN DAN SARAN
5.1.       Kesimpulan
          Terbatas pada hasil penelitian dan pembahasan dari analisis penelitian maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.        Program gaduhan Sapi Bali bantuan pemerintah pada pemukiman transmigrasi di Kabupaten Berau dapat memberikan dampak sebesar 41,44 % terhadap status pemilikan ternak pribadi. Dampak gaduhan sapi betina dari jumlah anak yang siap dimiliki sebesar 39,94 % sedangkan dampak dari nilai  pendapatan gaduhan sapi jantan sebesar 4,50 %.
2.        Program gaduhan Sapi Bali bantuan pemerintah pada pemukiman transmigrasi di Kabupaten Berau dapat memberikan dampak sebesar 41,44 % terhadap jumlah gaduhan ternak baru (ternak gaduhan periode II) dari  jumlah induk sapi yang siap setor  dan penggantian sapi pejantan oleh pemerintah jika dilelang. Sedangkan terhadap jumlah penggaduh baru dapat memberikan dampak sebesar 40,20 % dengan pola gaduhan yang sama yaitu 2 ekor betina serta 1 ekor jantan dan 2 ekor betina.
3.        Rata-rata pendapatan  per ekor per tahun pada penggaduh yang hanya memelihara ternak betina lebih rendah dibanding dengan penggaduh yang memelihara ternak betina dan jantan. Hal ini disebabkan karena penggaduh tidak mendapat bagian dari  nilai pertumbuhan ternak betina   (pertumbuhan dari sapi muda menjadi sapi dewasa), produktivitas dari ternak gaduhan betina  masih relatif rendah akibat kegagalan reproduksi dibanding dengan ternak jantan dan nilai jual ternak jantan lebih tinggi pada umur yang sama.
4.        Produktivitas Sapi Bali gaduhan pada pemukiman transmigrasi di Kabupaten Berau masih rendah. Dilihat dari aspek reproduksi angka kelahiran sebesar 31,48 %  dari total populasi,  Angka kegagalan reproduksi cukup  tinggi sebesar 19,08 % dari total populasi, dengan  pertumbuhan alami sebesar 27,06 % dan  angka sapih sebesar 12,65% dari populasi.  Dinilai dari net replacement rate (NRR) dari jumlah populasi, maka untuk sapi betina NRR-nya  didapati sebesar 156,43 %.
5.2.  Saran
          Meskipun program gaduhan Sapi Bali bantuan pemerintah pada pemukiman transmigrasi di Kabupaten Berau memberi dampak terhadap status pemilikan ternak namun dampaknya masih kecil yaitu 41,44% yang disebabkan akibat tingkat produktivitas ternak masih rendah, karena itu hasil penelitian ini merekomendasikan saran sebagai berikut :
1.        Pembinaan peternak penggaduh pada pemukiman transmigrasi di Kabupeten Berau diharapkan tidak hanya berdasarkan orientasi proyek, tetapi lebih mengarah pada pembinaan yang sifatnya berkelanjutan.  Diperlukan adanya kegiatan pembinaan dan monitoring secara intensif dari intansi terkait terhadap  seluruh kegiatan yaitu mulai dari pembentukan dan pembinaan kelompok ternak, penerapan intensifikasi  dan teknologi peternakan dalam upaya peningkatan produktivitas ternak dan pendapatan penggaduh.
2.        Kurangnya dampak program gaduhan Sapi Bali terhadap status pemilikan ternak dan rendahnya produktifitas ternak gaduhan akibat pemerintah sendiri tidak mampu memenuhi kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat perjanjian gaduhan ternak sapi. Ada beberapa kesepakatan  yang tidak dapat direalisasikan oleh pemerintah yaitu : penyebaran ternak awal yang tidak sesuai dengan kesepakatan, pembinaan yang kurang berkelanjutan setelah proyek, penggantian ternak mati dan pelelangan ternak betina yang megalami kegagalan reproduksi juga belum terealisasi. Dalam upaya meningkatkan dampak program bantuan dan produktivitas ternak gaduhan maka pemerintah diharapkan dapat memberikan pembinaan dan penyuluhan yang berkelanjutan baik terhadap aspek kelembagaan   kelompok tani maupun  aspek teknis yang meliputi produksi dan reproduksi. Serta secepatnya mengambil tindakan dalam penyelesaian masalah yang dihadapi oleh penggaduh sehingga program gaduhan Sapi Bali bantuan pemerintah dapat berjalan sesuai tujuan proyek.
3.        Khusus pada kasus yang terjadi pada lokasi penelitian karena ternak awal tidak sesuai surat perjanjian kontrak gaduhan ternak, disarankan pola gaduhan dirubah dengan pola 1 ekor induk dikembalikan kepada pemerintah setelah penggaduh memperoleh 2 dua anak umur 8 bulan (turunan I dan II yang hidup), ditambah dengan  nilai pertambahan berat badan (pertumbuhan betina muda menjadi betina dewasa) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar